top of page
Post: Blog2_Post

Pedoman Pendirian TK (Bagian 1. Legalitas)

Updated: Sep 14, 2021

Latar Belakang

Perkembangan Gereja Bethel Indonesia yang sangat pesat di seluruh Indonesia dan luar negeri dengan sekitar 5.100 gereja lokal dengan 2,5 juta anggota jemaat, membuka peluang dan potensi yang semakin besar untuk terlibat dalam berbagai bidang pelayanan di luar gereja. Salah satu bidang pelayanan yang sangat terbuka bagi GBI, serta dibutuhkan baik oleh masyarakat Indonesia maupun pemerintah adalah bidang pendidikan umum, terutama pendidikan formal mulai tingkat TK sampai dengan Perguruan Tinggi.

Pemerintah bahkan sangat mendukung bagi pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Berdasarkan data Pusat Statistik Pendidikan (PSP) Balitbang Depdiknas (2008-2009), angka partisipasi lasar (APK) TK sebagai indikator jumlah anak usia TK yang tertampung di lembaga itu baru 40,40 persen, atau jika dikuantitatifkan baru 4.620.983 anak dari 11.437.008 anak usia 4–6 tahun. Sementara siswa SD kelas 1 sebanyak 4.623.034 anak, siswa yang berasal dari TK berjumlah 2.424.772 (52,45%) anak dan berasal dari rumah tangga sejumlah 2.198.262 (47,55 persen) anak. Angka tersebut sekaligus menempatkan perkembangan TK di Indonesia terbilang paling rendah dibanding negara Asia Tenggara lainnya. Angka partisipasi TK di Malaysia, misalnya, sebesar 80%. Bahkan Singapura telah mencapai 100%

Pendidikan TK tersebut semakin dirasa penting sebab penelitian psikologis menunjukan 50% pertumbuhan otak manusia dipengaruhi oleh pendidikan anak pada usia sebelum 5 tahun (usia TK). Oleh sebab itu, Gereja perlu berperan lebih banyak lagi untuk menciptakan SDM yang bukan hanya berkualitas secara intelektual namun juga memiliki integritas bahkan menjadi terang bagi bangsa. Selain itu juga, telah lama Gereja melayani melalui bidang pendidikan sebagai salah satu cara untuk memberitakan Injil dan menjangkau jiwa-jiwa. Hal tersebut terbukti sangat efektif karena saat ini, di Indonesia, lembaga kristen diakui sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan menunjukkan prestasi yang cukup dibanggakan. Namun tentu saja, banyak diantaranya telah kehilangan misinya bahkan terjebak dalam komersialisasi.

Dalam acara “Konferensi Teologi dan Pendidikan 2009” yang diselenggarakan oleh DTP GBI di Bandung tanggal 25-27 Mei 2009 secara resmi telah dibentuk ASOSIASI PENDIDIKAN BETHEL (APB), yang bertujuan untuk “Menggalang Sinergi Melalui Koordinasi” baik untuk sekolah teologi maupun sekolah umum di lingkungan GBI. Ketua APB adalah ketua DTP GBI yang menjabat pada periode kepengurusan berjalan, yang membawahi dua direktur, yakni Direktur Pendidikan Umum dan Direktur Pendidikan Teologi. Komitmen APB-Pendidikan Umum adalah menjadi fasilitator yang efektif bagi sekolah-sekolah di lingkungan GBI untuk mengembangkan diri lebih baik sesuai dengan standar mutu yang disyaratkan dan bisa bersinergi satu dengan lainnya. Serta mendorong gereja-gereja lokal untuk dapat mengembangkan pelayanannya dengan mendirikan lembaga pendidikan tingkat Play Group dan TK di lingkungan gerejanya.

Hal-hal di atas yang melatarbelakangi munculnya Pedoman Pendirian TK di Lingkungan Gereja Bethel Indonesia ini. Pedoman ini sifatnya umum sebab di setiap daerah, masing-masing Dinas Pendidikan memiliki peraturan yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Landasan Hukum Pendirian TK (Pendidikan Anak Usia Dini)

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);

  3. Undang-undang REFR Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

  4. Peraturan Pemerintah No 27/1990 mengenai Pendidikan Prasekolah

  5. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.

  6. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”


Prosedur dan Persyaratan Umum Pendirian TK

I. PENGAJUAN PERMOHONAN

  1. Pengajuan usul pendirian dan penyelenggaraan TK disampaikan kepada Sudin Dikdas Kodya melalui Kasi Dinas Dikdas Kecamatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun ajaran.

II. PENYELENGGARAAN SEKOLAH

  1. Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial Daerah serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.

  2. Mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya, program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.

  3. Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan diselenggarakan.

  4. Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis edukatif.

  5. Perbandingan jumlah guru dan peserta didik adalah 1:7, maksudnya apabila peserta didik 7 orang, maka harus ada 1 guru. Tujuannya supaya kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi lebih efektif.

  6. Waktu KBM maksimal 3 jam/hari.

III. PERSYARATAN UMUM

  1. Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan

  2. Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya

  3. Memiliki calon tenaga kependidikan

  4. Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional

  5. mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak) sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah

  6. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah

  7. Membuat pernyataan tertulis akan mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah

IV. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang

  2. Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkepndidikan minimal berijazah DII bidang pendidikan (apabila pengajar bukan berlatarbelakang pendidikan, maka minimal sudah mengikuti kursus/pelatihan guru TK)

  3. Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang sudut

  4. Jarak lokasi dengan TK yang berada di sekitar lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter

  5. Ekstra kurikuler (jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku

  6. Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.

  7. Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya

  8. Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada di sekitarnya.

  9. Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama

  10. Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.

V. TATA CARA PENDIRIAN

  1. Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.

  2. Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya

  3. Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada di sekitarnya.

  4. Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama

  5. Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.

VI. BERKAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN :

  1. Pertimbangan/alasan pendirian Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Ketua Yayasan)

  2. Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)

  3. Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)

  4. Struktur dan personaloa organisasi Yayasan saat ini (disahkan oleh Ketua Yayasan)

  5. Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum TK

  6. Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi

  7. Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh Ketua Yayasan)

  8. Struktur Organisasi TK (disahkan oleh Kepala TK)

  9. Surat Pengangkatan Kepala TK dan Guru (foto copy dari yang asli)

  10. Daftar riwayat hidup Kepala TK,Guru, dan Petugas Tata Usaha

  11. Daftar nama personalia TK dalam tugasnya

  12. Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)

  13. Daftar inventaris TK (diketahui Kepala TK)

  14. Terdaftar di Dinas Sosial (Khusus DKI Jakarta, sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta tanggal 14 Maret 1998 no 71 Tahun 1996)

  15. Tata Tertib Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Kepala TK)

  16. Laporan bulanan

Nantikan artikel mengenai Informasi Pendidikan TK berikutnya (segera menyusul) :

  • Bagian 2 – Fasilitas

  • Bagian 3 – Guru

  • Bagian 4 – Kurikulum

2 views0 comments
bottom of page