top of page
Post: Blog2_Post

Apakah siswa homeschooling memiliki legalitas dari negara?

Updated: Sep 13, 2021

Jika kita mengacu pada Undang-undang Sisdiknas no. 20 tahun 2003 pasal 27 ayat 1, maka model Pendidikan HOMESCHOOLING berada pada jalur INFORMAL. Jalur tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijazah resmi dari KEMENDIKNAS. Apabila siswa HOMESCHOOLING ingin memiliki legalitas atau ijazah dari negara maka siswa tersebut harus bernaung atau terdaftar pada jalur Pendidikan NONFORMAL atau yang di kenal dengan sebutanPKBM (Pusat KegiatanBelajar Masyarakat).


PKBM adalah lembaga selain Pendidikan FORMAL, yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional atau penyetaraan kompetensi siswa berstandard nasional, dimana lulusannya akan memiliki ijazah resmi dari Kemendiknas berupa ijazah Kesetaraan yaitu ijazah PAKET A setara SD, PAKET B setara SMP dan PAKET C setara SMA.


PKBM adalah Lembaga Pendidikan Nonformal yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sehingga dapat mengeluarkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) untuk setiap peserta didik yang terdaftar di dalamnya, selain itu PKBM tersebut di awasi oleh dinas pendidikan dalam memberikan layanan pendidikannya, agar PKBM memiliki mutu Pendidikan yang diukur berdasarkan standar yang terakreditasi secara nasional sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah.





15 views0 comments

Comments


bottom of page